Secara umum
bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk
untuk
menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan
dana
tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank
yang ada
di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis
Bank :
1. Bank
Sentral
Bank sentral
adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968
yang
memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan
dana-dana,
mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang,
mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya.
Bank
sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di
Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum
adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa
kepada
masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari
masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada
masyarakat
yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi,
jasa
giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3. Bank
Perkreditan Rakyat / BPR
Bank
perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan
wilayah
operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula
seperti
memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima
simpanan
masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil,
penempatan
dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka,
sertifikat /
surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Berikut ini
pengertian tabungan, deposito, giro dan kliring:
Tabungan adalah sebagian pendapatan
masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna
berjaga-jaga
dalam jangka pendek.
Faktor-faktor
tingkat Tabungan
- Tinggi rendahnya pendapatan
masyarakat
- Tinggi rendahnya suku
bunga
bank
- adanya tingkat
kepercayaan
terhadap bank
Deposito adalah sejenis jasa tabungan
yang biasa ditawarkan oleh Bank kepada
masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka
waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi
daripada bunga
tabungan biasa.
Giro adalah
suatu istilah Perbankan untuk suatu cara Pembayaran yang hampir merupakan
kebalikan
dari sistem Cek. Suatu cek diberikan kepada pihak
penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di Bank dimereka, sedangkan giro diberikan oleh
pihak pembayar
(payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada
bank
pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu
istilah dalam dunia Perbankan dan
Keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang
berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga
selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring
sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih
cepat
daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset
transaksi.
Kliring
melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur
kredit,
guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan
aturan
pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan
penyelesaian kesepakatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar